- Menyatakan terdakwa Gandedy Junior Lie alias Dedy bin Nicolas Gerzon tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan Ibukan tanaman yang melebihi 5 gram sebagaimana dalam Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gandedy Junior Lie alias Dedy bin Nicolas Gerzon dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menentapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkusan / lipatan tisu warna putih yang berisikan 17 (tujuh belas) butir tablet Ekstasi berwarna biru dengan logo S seberat 5 (lima) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung J2 warna putih beserta kartu Simpati no. 0822-6888-9005;
- 1 (satu) lembar kwitansi kamar Hotel Batam Star a.n. DEDDY;
- 1 (satu) buah plastik biru berisikan kotak L-DHL warna coklat yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan 404 (empat ratus empat) butir tablet Ekstasi berwarna biru dengan logo S seberat 109 (seratus sembilan) gram;
- 1 (satu) lembar Surat Pembebasan Syarat Narapidana a.n. GANDEDY JUNIOR LIE Alias DEDY Bin NICOLAS GERZON LIE;
- 1 (satu) buah kotak rokok U-Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik bening berisikan sabu seberat 1,09 (satu koma nol sembilan) gram;
- Uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 379/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoedi Anugrah Prata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marta Napitupulu, Hakim Anggota Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 379/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 379/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik4424