- Menyatakan Terdakwa Mohammad Yazid als Pak Haji Bin H. Ghazali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang merek Adidas;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merek Toyota Rush warna kuning metalik nomor polisi BP 1358 IM;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dengan nomor 082285048833;
- 1 (satu) bungkus teh cina merek Qing Shan yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 991,45 (sembilan ratus sembilan puluh satu koma empat puluh lima) gram;
- 1 (satu) lembar STNK merek Toyota Rush warna kuning metalik nomor polisi BP 1358 IM;
- 45 (empat puluh lima) bungkus teh cina merek Qing Shan yang didalamnya beriskan kristal sabu dengan berat 46.021,2 (empat puluh enam ribu dua puluh satu koma dua) gram;
- 1 (satu) lembar kantong warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor 081371783789;
- 2 (dua) buah kardus;
- 1 (satu) helai karung;
- 3 (tiga) lembar rekening koran BCA atas nama Akbar dengan nomor rekening 8550232627 periode November 2020 s.d 01Februari 2021;
- 1 (satu) unit boat fiber berwarna biru les putih beserta dengan 1 (satu) unit mesin 15 PK;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN BATAM Nomor 254/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David P. Sitorus. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marta Napitupulu, Cn.m.h, Br Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra. |
Panitera | Panitera Pengganti Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikankepada Penuntut Umumuntuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Naib Bin Haji Asnawi; Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perakara; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 254/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik11362