- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 122/PID.SUS/ 2021/PN SKW, TANGGAL 30 JUNI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SURYADI ALIAS TEMON BIN SUMARLI, TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) KLIP PLASTIC TRANSPARAN YANG BERISI SERBUK KRISTAL DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBERI KODE X DENGAN BERAT ISI NETTO 0,24 (NOL KOMA DUA EMPAT) GRAM, KEMUDIAN DISISIHKAN UNTUK SAMPLE PENGUJIAN KE BALAI POM DALAM WADAH PLASTIC KODE X1 DENGAN BERAT ISI NETTO 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM, DAN BARANG BUKTI YANG DIGUNAKAN UNTUK BUKTI PERSIDANGAN (SISA BB) DALAM WADAH PLASTIC KODE X DENGAN BERAT ISI NETTO 0,19 (NOL KOMA SATU SEMBILAN) GRAM.;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO A37F WARNA PUTIH IMEI 1 : 862354031350232, IMEI 2 : 862354031350244 DENGAN NOMOR HANDPHONE : 089694000639;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA SUPRA X 125 WARNA MERAH HITAM KB 3831 SW, NOMOR MESIN : JB91E1686844.
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 122/Pid.Sus/ 2021/PN Skw, tanggal 30 Juni 2021, yang dimohonkan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SURYADI Alias TEMON Bin SUMARLI, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastic transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang diberi kode X dengan berat isi netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, kemudian disisihkan untuk sample pengujian ke Balai POM dalam wadah plastic kode X1 dengan berat isi netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, dan barang bukti yang digunakan untuk bukti persidangan (sisa BB) dalam wadah plastic kode X dengan berat isi netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram.;
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A37f warna putih IMEI 1 : 862354031350232, IMEI 2 : 862354031350244 dengan nomor Handphone : 089694000639;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam KB 3831 SW, nomor mesin : JB91E1686844.
Putusan PT PONTIANAK Nomor 171/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 171/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrhebbin Silalahi |
Panitera | Kasdin Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 171/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 171/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik3318