- Menyatakan Terdakwa RIO FEBRIAN Bin SUHARLI SUWANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menerima, membeli, menjual, menyerahkan Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara pengganti denda selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN MALANG Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harlina Rayes, Br Hakim Anggota Guntur Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Rudiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) tas kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang di isolasi warna putih yang berisi diduga shabu dengan berat 53 gram beserta bungkusnya; 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip yang berisi diduga shabu dengan berat masing-masing : 0,98 gram beserta bungkusnya; 0,46 gram beserta bungkusnya; 1 (satu) unit timbangan elektrik; 2 (dua) kemasan plastik klip kosong; 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam; 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dengan simcard Simpati nomor 081222201209 dan 082229296209. Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik365