Putusan PA SURABAYA Nomor 2136/Pdt.P/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 2136/Pdt.P/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sumarwan |
Hakim Anggota | M.hes., Br Hakim Anggota H. Mokh. Akhmad, Hakim Anggota Dra. Hj. Rusydiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Harudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ir. Pandi Williardi bin Moch. Badjuri alias M. Badjuri, yang telahmeninggal dunia pada 12 Mei 2018 adalah : 2.1 Ir. Eko Budhianto bin moch. BADJURI alias M. Badjuri, selaku saudara kandung laki-laki; 2.2 Dra. Dwi Herwianti binti Moch.Badjuri alias M. Badjuri, selaku saudara kandung perempuan; 2.3 Tri Budiono bin Moch.Badjuri alias M. Badjuri, selaku saudara kandung laki-laki; 2.4 Turyandini binti Moch.Badjuri alias M. Badjuri, selaku saudara kandung perempuan; 2.5 Doody Sadio Hargono alias Doddy Sadio Hargono bin Moch. Badjuri alias M. Badjuri, selaku saudara kandung laki-laki; 2.6 Saptono Widodo, SE. bin Moch.Badjuri alias M. Badjuri, selaku saudara kandung laki-laki; 2.7 Ratna Dasanti, SE. alias Ratnadasanti binti Moch.Badjuri alias M. Badjuri, selaku saudara kandung perempuan; 2.8 Hernawati binti Moch.Badjuri alias M. Badjuri, selaku saudara kandung perempuan; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ir. Eko Budhianto bin Moch. Badjuri alias M. Badjuri meninggal dunia pada 01 Mei 2016 adalah Mutmainah binti Muhammad, selaku istri/janda; 4. Menetapkan ahli waris dari almrhum Tri Budiono bin Moch. Badjuri alias M. Badjuri meninggal dunia pada pada tanggal 19 Agustus 2017 adalah 4.1 Suhermin alias Suhermin, Dra binti Rokim, selaku istri/janda; 4.2 dr. Dandy Hertriwibowo bin Tri Budiono, selaku anak kandung laki-laki; 4.3 Rendi Hertriwidodo bin Tri Budiono, selaku anak kandung laki-laki; 5. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2136/Pdt.P/2021/PA.Sby
Statistik90