- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Didin Poluli bin Raman Poluli) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Miftahul Janna Daud binti Alwin A Daud) di depan sidang Pengadilan Agama Marisa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang Hak Asuh anak kandung Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Az-Zahra Poluli binti Didin Poluli, lahir di Kabupaten Pohuwato, 2 Januari 2020, sampai anak tersebut mumayyiz (berusia 12 tahun), dan Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya diberi hak untuk mencurahkan kasih sayang, menjenguk, mengajak jalan-jalan, sepanjang tidak merugikan kepentingan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Didin Poluli bin Raman Poluli) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Miftahul Janna Daud binti Alwin A Daud) di depan sidang Pengadilan Agama Marisa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang Hak Asuh anak kandung Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Az-Zahra Poluli binti Didin Poluli, lahir di Kabupaten Pohuwato, 2 Januari 2020, sampai anak tersebut mumayyiz (berusia 12 tahun), dan Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya diberi hak untuk mencurahkan kasih sayang, menjenguk, mengajak jalan-jalan, sepanjang tidak merugikan kepentingan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri;
Putusan PA MARISA Nomor 203/Pdt.G/2021/PA.Msa |
|
Nomor | 203/Pdt.G/2021/PA.Msa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himawan Tatura Wijaya |
Hakim Anggota | M.sos., Hakim Anggota Nurhayati Mohamad, S.agbr Hakim Anggota Mohamad Salman Podungge |
Panitera | Panitera Pengganti Hendri Bernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pdt.G/2021/PA.Msa.zip
- Download PDF
- 203/Pdt.G/2021/PA.Msa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pdt.G/2021/PA.Msa
Statistik137