Putusan PN PASANGKAYU Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Pky |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2021/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firman Ares Bernando |
Hakim Anggota | Narendra Aryo Bramastyoharyogi Permana |
Panitera | - Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I Eriyawan J. Alias Eri Bin Jaelan, Terdakwa II Hilal A. Bin Ardi Aco, Terdakwa III Asrul Usman Alias Ateng Bin Usman Madong, dan Terdakwa IV Fredy S. Alias Redy Bin Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Eriyawan J. Alias Eri Bin Jaelan, Terdakwa II Hilal A. Bin Ardi Aco, Terdakwa III Asrul Usman Alias Ateng Bin Usman Madong, dan Terdakwa IV Fredy S. Alias Redy Bin Syamsuddin masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) sachet/ paket plastik bening berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,0510 gram; 2 (dua) sachet/ paket plastik bening; 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna; 1 (satu) buah jaket berwarna hijau tua bertuliskan Rebel ID; 1 (satu) unit handphone 082194145727; 1 (satu) unit sepeda motor; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Masdar Alias Adda Bin Ahmad; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2021/PN Pky
Statistik3827