- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 947/PDT.G/2021/PA.JS TANGGAL 15 JUNI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 ZULQAEDAH 1442 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELURUHNYA.
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT/PEMBANDING (NUR ICHSANSYAH BIN HERMANSYAH) TERHADAP PENGGUGAT/TERBANDING (TERRA ANGGRAITA BINTI H. M. SUTRIMO).
- MENETAPKAN HAK ASUH/HADHANAH TERHADAP 2 (DUA) ORANG ANAK LAKI-LAKI BERNAMA:
- MIKAIL AL NUR RASHYA, LAHIR PADA TANGGAL 13 SEPTEMBER 2017;
- MELVIN HAIDAR NUR SYAZANI, LAHIR PADA TANGGAL 15 JUNI 2020;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP285.000,00 (DUA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 947/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 15 Juni 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Zulqaedah 1442 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya.
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat/Pembanding (Nur Ichsansyah bin Hermansyah) terhadap Penggugat/Terbanding (Terra Anggraita binti H. M. Sutrimo).
- Menetapkan hak asuh/hadhanah terhadap 2 (dua) orang anak laki-laki bernama:
- Mikail Al Nur Rashya, lahir pada tanggal 13 September 2017;
- Melvin Haidar Nur Syazani, lahir pada tanggal 15 Juni 2020;
- Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA JAKARTA Nomor 162/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsulbahri |
Hakim Anggota | H. M. Arsyad M., Brdra. Hj. Syamsidar |
Panitera | Mahrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGAI IBU KANDUNGNYA, DENGAN MEMBERIKAN AKSES SELUAS-LUASNYA KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING SEBAGAI AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU DENGAN 2 (DUA) ORANG ANAKNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI kepada Penggugat/Terbanding sebagai ibu kandungnya, dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat/Pembanding sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan 2 (dua) orang anaknya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 162/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 162/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik234117