- Menyatakan Terdakwa Nanang Bin Burhan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pocket plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu seberat Bruto 0,60 (nol koma enam nol) gram;
- 1 (satu) pocket plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu seberat Bruto 0,96 (nol koma Sembilan enam ) gram;
- 1 (satu) buah handphone Merk Nokia model TA-1034 warna biru, Sim Card:0812-5721-1036, Imei I: 358564082797336, Imei II: 358564083197338;
- uang tunai sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa Nanang Bin Burhan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BONTANG Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Nanang Bin Burhan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik6012