- Menyatakan Terdakwa Ansar Dg.Mattiro Alias Ansar Bin Hasan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ansar Dg.Mattiro Alias Ansar Bin Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) sachet plastik bening berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu berat brutto 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A5s warna biru nomor sim card 082193369334;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah dengan nomor sim card 082217267084;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam hijau dengan nomor polisi DD 5430 NI, nomor Rangka MH1JFZ117GK425982, dan nomor mesin JFZ1E-1417751;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor warna hitam silver bertuliskan Honda;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama pemilik Irma Dg.Singara;
Putusan PN Lasusua Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Lss |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danang Slamet Riyadie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bentiga Naraotama, Hakim Anggota Arum Sejati |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfikar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; dikembalikan kepada Asrian Alias Asse Bin Muhadir; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Lss
Statistik4715