- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN TEGAL NOMOR 183/PDT.G/2021/PA.TG TANGGAL 11 MEI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 RAMADLAN 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRO TERGUGAT (BAGUS MARWANTO BIN MARYONO ) TERHADAP PENGGUGAT (SITI CHASANAH BINTI ACHMAD SAID );
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP415.000,00 (EMPAT RATUS LIMA BELAS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Tegal Nomor 183/Pdt.G/2021/PA.Tg tanggal 11 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Ramadlan 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Bagus Marwanto bin Maryono ) terhadap Penggugat (Siti Chasanah binti Achmad Said );
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 257/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 257/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyharbrh. Syamsuddin |
Panitera | H. Zamzami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 257/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 257/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik7421