- Menyatakan Terdakwa Difa Ryan Audy tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran pada tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 18.34 sebesar Rp. 1.002.500,-
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran pada tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 18.35 sebesar Rp. 2.002.500,-
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran pada tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 18.35 sebesar Rp. 2.002.500,-
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran pada tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 18.37 sebesar Rp. 2.002.500,-
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran pada tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 18.39 sebesar Rp. 1.002.500,-
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran pada tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 18.40 sebesar Rp. 1.002.500,-
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran pada tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 18.41 sebesar Rp. 2.002.500,-
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran pada tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 18.42 sebesar Rp. 2.002.500,-
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 297/Pid.B/2021/PN Stb |
|
Nomor | 297/Pid.B/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Donald Torris Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pihak PT. Midi Utama Indonesia, Tbk. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pid.B/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 297/Pid.B/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.B/2021/PN Stb
Statistik4820