- MENYATAKAN TERDAKWA PEBRI KUSUMA BIN YUSMAN AFANDI TERSEBUT, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING KECIL YANG MASING-MASING DIDALAMNYA BERISIKAN KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SHABU BERAT BRUTO 0,47 GRAM , NETTO 0,144 GRAM;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan Terdakwa PEBRI KUSUMA BIN YUSMAN AFANDI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing didalamnya berisikan kristal putih Narkotika jenis shabu berat bruto 0,47 Gram , netto 0,144 Gram;Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 39/PID.SUS/2021/PT BBL |
|
Nomor | 39/PID.SUS/2021/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Manahan Silalahi |
Hakim Anggota | Sri Widiyastuti, Kn.brtirolan Nainggolan |
Panitera | Bintar Asli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA PEBRI KUSUMA BIN YUSMAN AFANDI DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT TANGGAL 24 JUNI 2021 NOMOR 194/PID.SUS/2021/PN.SGL, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SERTA PENYEBUTAN BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa PEBRI KUSUMA BIN YUSMAN AFANDI dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 24 Juni 2021 Nomor 194/Pid.Sus/2021/PN.Sgl, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta penyebutan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID.SUS/2021/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 39/PID.SUS/2021/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID.SUS/2021/PT BBL
Statistik5917