Putusan PT BENGKULU Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunarso |
Hakim Anggota | Dahmiwirda D, Brbambang Angkoso Wahyono |
Panitera | Susyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENSIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI REJANG LEBONG ; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BENGKULU, TANGGAL 09 JUNI 2021,NOMOR : 3 /PID.SUS /TPK /2021 /PN.BGL, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI REDAKSI AMAR PUTUSAN MENGENAI PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA UANG PENGGANTI, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; 3. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KEPADA TERDAKWA BENNY GUSTIAWAN S.AG.M.PD.BIN SYAMSUL HIDAYAT SEBESAR RP450.000.000,00, (EMPAT RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 18 AYAT(1) HURUF B PALING LAMA DALAM WAKTU 1(SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ; 4. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BENGKULU TANGGAL 09 JUNI 2021, NOMOR : 3 /PID.SUS /TPK/2021 /PN.BGL. UNTUK SELEBIHNYA ; 5. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA PERADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00, (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Pensihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong ; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 09 Juni 2021,Nomor : 3 /Pid.Sus /TPK /2021 /PN.Bgl, yang dimintakan banding sekedar mengenai redaksi amar putusan mengenai Penjatuhan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Benny Gustiawan S.Ag.M.Pd.bin Syamsul Hidayat sebesar Rp450.000.000,00, (empat ratus lima puluh juta rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(1) huruf b paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; 4. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 09 Juni 2021, Nomor : 3 /Pid.Sus /TPK/2021 /PN.Bgl. untuk selebihnya ; 5. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana peradilan tingkat banding sebesar Rp5.000,00, (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL
Statistik17698