- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa selama dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat telah mempunyai harta bersama berupa:
- 1 unit Kursi : Sofa merah;
- 1 unit kursi sofa sudut, ukir warna hijau tua, jepara ukir kayu jati;
- 1 unit Kursi & meja makan;
- 1 unit Kursi & meja rias,
- 1 unit Lemari jam ukuran besar, hias kaca sedang,
- 1 unit Bufet ukuran sedang dan kecil,
- 1 Lemari pakaian 3 pintu,
- 1 Lemari pakaian 2 pintu, RUSAK
- 1 Lemari ikan,
- 1 Lemari Gantung,
- 1 Ranjang besi matras,
- 1 Spring bed 2 susun,
- 1 Kasur busa,
- 2 buahHiasan dinding kaligrafi besar & kecil, gambar ikan,
- 1 Rak sudut lampu hias,
- 2 buah Vas & Bunga hias.
- 1 Meja Kayu bundar,
- 1 Meja Setrika, RUSAK
- 1 Setrika listrik,
- 2 buah Speaker Aktif,
- 1 TV Led 32,
- Speaker Aktif warna putih, RUSAK
- 1 TV Tabung 24, RUSAK
- 1 AC PK,
- Kulkas, RUSAK
- 1 Dispenser & gelong,
- Rice cooker, RUSAK
- 1 buah Blender,
- 1 Kompor Gas,
- 2 buahTabung gas,
- Fanstup lusin,
- 2 buahTempat Jemuran,,
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada dictum Nomor 2.1, 2.2, 2.3, dan 2.4, dari nomor 1 S/D 30 diatas dengan bagian masing-masing separuh bagian (50 %) untuk bagian Penggugat dan separuh bagian (50 %) untuk bagian Tergugat;
- Menghukum dan menyatakan apabila objek harta bersama sebagaimana yang dimaksud di atas tidak dapat dibagi secara natura atau riil, maka akan dijual melalui lelang di depan umum;
- Menolak gugatan Penggugat sebagian serta menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selebihnya;
- Bank BRI sebesar Rp. 116.362.366, Bank BNI Rp. 225.000.000,- dan saat terjadi perceraian posisi hutang Rp. 64.101.687 + merenovasi dapur Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) sehingga total jumlah hutang Penggugat konvensi danTergugat Konvensi sebesar Rp210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak diterima atau ditolak untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp.2.630.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA GORONTALO Nomor 193/Pdt.G/2021/PA.Gtlo |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2021/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra.hj. Hasnia H.d. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanudin Mokodompitbr Hakim Anggota Mohammad Hafizh Bula |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Hatidjah Pakaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 2.1 .Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen dan sebuah bangunan kos kosan berlantai 2 (dua) dengan 14 (empat belas) kamar, bersertifikat Hak Milik Nomor : 927. Atas nama Saida Hasan, dengan luas 378 M2 ( Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi, yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo; 2.2. 1 Unit Sepeda Motor Viar warna Hitam 2008, dengan nomor Polisi : DM 5441 A; 2.3. Usaha Kos-kosan dan hasil sewa selama 26 bulan sebesar Rp.65.100.000,- (enam puluh lima juta seratus ribu rupiah);- 2.4. Perabot dan perlengkapan rumah tangga yang berada dalam rumah yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Timur,Kecamatan Kota Utara yaitu: Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa selama dalam perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah mempunyai biaya bersama/Utang bersama berupa: 2.1 Biaya Notaris sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Biaya Pengurusan IMB sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Total berjumlah Rp. 11.500.000,- (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah) ; 2.3 Utang kepada Fatma Hasan sebesar Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah); 3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama atau membayar Utang bersama pada dictum Nomor 2.1, 2.2, 2.3, di atas dengan bagian masing-masing separuh bagian (50 %) untuk bagian Penggugat Rekonvensi dan separuh bagian (50 %) untuk bagian Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah berkelanjutan terhadap anak bernama MOHAMAD IKBAL kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap hingga anak tersebut dewasa dan mandiri dengan ketambahan 5% setiap tahunnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pdt.G/2021/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 193/Pdt.G/2021/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.G/2021/PA.Gtlo
Statistik5224