- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan bahwa harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang belum dibagi adalah :
- 1 (satu) buah bangunan tempat usaha berupa kios permanen berukuran 5,62 m X 3,80 m tidak termasuk tanah di bawahnya, yang terletak di Kelurahan Huntulohulawa, Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo, di atas tanah milik Rusdin K Lasena berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 104, dalam penguasaan Penggugat Rekonvensi;
- 1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato yang dibangun di atasnya sebuah rumah permanen dengan ukuran 8 m x 10,80 m dan 12 petak kos-kosan permanen dengan rincian sebagai berikut:
- 3 (tiga) kamar tidur
- 3 (tiga) kamar mandi,
- 1 (satu) teras,
- 1 (satu) ruang tamu,
- 1 (satu) ruang makan,
- 1 (satu) dapur
- kos-kosan 12 (dua belas) kamar
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama yang dikuasainya sebagaimana pada angka 2 amar putusan ini kepada Tergugat Rekonvensi, demikian pula menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama yang dikuasainya sebagaimana pada angka 2 amar putusan ini kepada Penggugat Rekonvensi, jika tidak dapat dilakukan pembagian secara konkrit atau natura, maka dapat dilakukan pembayaran konpensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada kantor lelang negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi 2 (dua) antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan tidak dapat diterima atas gugatan rekonvensi sebagai berikut:
- Menghukum PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar uang pengganti nafkah anak sejumlah Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) dibayar secara langsung dan Tunai, yang rinciannya adalah Terhitung sejak bulan Februari 2014 sampai dengan April 2021 atau 87 bulan dikalikan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),
- Menghukum PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI untuk segera membayar tunjangan hidup anak, hingga dewasa yakni hingga umur 21 (dua puluh satu) tahun sejumlah Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah);
- Menyatakan obyek sengketa berupa Motor Honda Supra X 125 cc sebagai harta bersama;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA MARISA Nomor 67/Pdt.G/2021/PA.Msa |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2021/PA.Msa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himawan Tatura Wijaya |
Hakim Anggota | M.sos., Hakim Anggota Nurhayati Mohamad, S.agbr Hakim Anggota Mohamad Salman Podungge |
Panitera | Panitera Pengganti: Agussalim |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO); DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;DALAM REKONVENSI berdiri diatas tanah seluas : 1.245m persegi - Tanah Sertifikat Hak Milik No. 610 atas Nama Rusly Radjak Umar.S.Sos Lebar Tanah 23,60 M Panjang Tanah 34,10 M Lebar Latar L 11,50 M Panjang Latar L 34,10 M Lebar Belakang 13,90 M dalam penguasaan Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.330.000,00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2021/PA.Msa.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2021/PA.Msa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2021/PA.Msa
Statistik6830