- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Joko Kabiyono Bin Sukarno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Anik Noviana Binti Sugiyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dari akibat cerai talak kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak:
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah uang Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Anik Noviana Binti Sugiyanto) sebagai pemegang hak asuh anak (hadlonah) terhadap kedua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama Novania Cahya Eka Safitri Binti Joko Kabiyono, jenis kelamin perempuan, lahir di Rembang, pada tanggal 4 Nopember 2006 dan Rasyid Aldiansyah Dwi Sukarno Bin Joko Kabiyono jenis kelamin laki-laki, lahir di Rembang, pada tanggal 6 Oktober 2013;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah kedua orang anak yang bernama Novania Cahya Eka Safitri Binti Joko Kabiyono, jenis kelamin perempuan, lahir di Rembang, pada tanggal 4 Nopember 2006 dan Rasyid Aldiansyah Dwi Sukarno Bin Joko Kabiyono jenis kelamin laki-laki, lahir di Rembang, pada tanggal 6 Oktober 2013 minimal sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi selama 21 (dua puluh satu) bulan sejumlah Rp. 31.500.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah terhutang kedua orang anak selama 21 (dua puluh satu) bulan sejumlah Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan terkait harta bersama dan hutang;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp.470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA REMBANG Nomor 269/Pdt.G/2021/PA.Rbg |
|
Nomor | 269/Pdt.G/2021/PA.Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panut |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fattahurridlo Al Ghany, I.br Hakim Anggota Darul Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Bahiroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pdt.G/2021/PA.Rbg
Statistik2211