Putusan PN MAKASSAR Nomor 65/Pdt.G/2020/PN Mks |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hanizah Ibrahim Mallombasang |
Hakim Anggota | Efendi Pasaribu, Sri Herawati |
Panitera | Muhammad Natsir Syam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI-Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat-Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 21 Januari 2021, Nomor 65/Pdt.G/2020/PN Mks 2020 sepanjang mengenai uang paksa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI:-Menolak gugatan permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat;DALAM EKSEPSI:-Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, II dan III;DALAM POKOK PERKARA:-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;-Menyatakan sah dan bernilai / berharga Sertifikat Hak Milik Nomor 20065 tanah dan bangunan yang terdaftar pada Kantor Badan Pertanahan Kota Makassar, Surat Ukur Nomor 5403 tanggal 27 Oktober 1997 luas 174 (Seratus Tujuh Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di Jalan Borong Raya No. 71, RW 11, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala (dahulu Panakkukang) adalah milik INDRA RAJAB dengan batas batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan : Abdul Kadir- Sebelah Timur berbatasan dengan : Almarhum Sarbini Dg. Tiro- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jl. Borong- Sebelah Barat berbatasan dengan : Lorong-Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti sah bersalah melanggar melakukan perbuatan melawan hukum;-Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar kepada Penggugat kerugian materil secara tunai dan sekaligus atas hilangnya hak Penggugat atas tanah A Quo seluas + 45 M2 (Empat Puluh Lima Meter Persegi), dengan rincian harga permeter Rp. 7.000.000 x 45 M2 = Rp. 315.000.000 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah);-Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2020/PN Mks
Statistik7731