Putusan PN PARE PARE Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Krisfian Fatahila |
Hakim Anggota | Restu Permadi, Mochamad Rizqi Nurridlo |
Panitera | Mustamin Muhiddn |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHAR Als BAHAR POKKO Bin MAHMUD, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHAR Als BAHAR POKKO Bin MAHMUD oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHAR Als BAHAR POKKO Bin MAHMUD, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) sachet berisi Kristal bening dengan berat 0,5160 gram; - 3 (tiga) sachet plastic klip berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu yang masing maisng terbungkus tissu dan dililit lakban bening dengan berat 1,1304 gram;- 2 (dua) sachet plastic klip berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu terbungkus tissu dan di lilit lakban warna hitam dengan berat 0,5189 gram;- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus tissu dan dililit lakban warna Merah dengan berat 0,0669 gram;Dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Pre
Statistik365