- Menyatakan Terdakwa HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh jiuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018 dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG dan Penerima Fidusia. PT MANDIRI TUNAS FINANCE.
- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan dengan Nomor : 9381701732 tertanggal 12 Februari 2018 beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Khusus yang ditanda tangani oleh HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG tertanggal 12 Februari 2018.
- 2 (dua) lembar Statement Of Account dari PT Mandiri Tunas Finance dengan Custumer atas nama Hanny Marlon Rheinhard Rengkung.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Peringatan dengan Nomor : 938201812010517.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat peringatan terakhir dengan No : 9388SPT2018200701.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 188/Pid.B/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 188/Pid.B/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djulita T. Massora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halima Umaternatebr Hakim Anggota Hj. Halidja Wally |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Isje Masengi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.B/2021/PN Mnd
Statistik549