- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari (almarhum) Padengkuan;
- Menyatakan Surat Penukaran yang ditandatangani oleh Noldy Parengkuan dan Hamdie Sengkey tanggal 11 Januari 1981, Kwitansi Penerimaan Uang antara Hamdie Sengkey dengan Max Damo dan Santje Pangemanan (suami istri), tanggal 22 Juni 1982, Surat Keterangan Nomor 51/71.71.08.1005/09/2011 tertanggal 1 September 2011 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT XVII, Surat Register Tanah Nomor 656, Folio Nomor 269 Kelurahan Buha adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum PARA PENGGUGAT merupakan pemilik yang sah atas tanah warisan yang menjadi obyek sengketa yaitu sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Buha Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, setempat dikenal dengan nama Po?Nimota, dengan luas tanah 22.000 M2 yang memiliki batas-batas, sebagai berikut:
- Pihak para Tergugat memiliki hak seluas 5.500 m2 (25 %);
- Pihak para Penggugat memiliki hak seluas 16.500 m2 (75 %);
- Menghukum TERGUGAT VI s.d. TERGUGAT IX atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PARA PENGGUGAT secara seketika sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach van gewiijjde);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Ahli Waris yang Sah dari Almarhum Hamdie Sengkey yang telah meninggal dunia tanggal 22 November 2004 adalah sebagai berikut:
- ESTEFIEN RORINGKON, Sebagai Isteri (TERGUGAT VI Konvensi/PENGGUGAT VI Rekonvensi);
- DJOIS MELIAN SENGKEY, S.E, Sebagai Anak (TERGUGAT VII Konvensi/PENGGUGAT VII Rekonvensi);
- DONALD SENGKEY, S.T, Sebagai Anak (TERGUGAT VIII Konvensi/PENGGUGAT VIII Rekonvensi);
- RONNY SENGKEY, Sebagai Anak (TERGUGAT IX Konvensi/PENGGUGAT IX Rekonvensi);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Alm. Hamdie Sengkey selain meninggalkan ahli waris yang sah, juga meninggalkan harta warisan sebagai harta pendapatan bersama dalam perkawinan dengan ESTEFIEN RORINGKON (TERGUGAT VI Konvensi/ PENGGUGAT VI Rekonvensi) antara lain : Tanah yang menjadi OBJEK SENGKETA dalam perkara aquo yang sedang dikuasai dan dikelolah oleh Para Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah perkebunan dengan luas kurang lebih : 22.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) yang di atasnya terdapat tanaman pohon kelapa dan tanaman berguna lainnya terletak Kelurahan Buha Lingkunag I Kecamatan Mapanget Kota Manado (dahulu Desa Buha Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa) Propinsi Sulawesi dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Risal Abas;
- Timur : Perumahan Griya Paniki Indah;
- Selatan : Popi Manembu (dahulu Seba Katang);
- Pihak para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memiliki hak seluas 5.500 m2 (25 %);
- Pihak para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi memiliki hak seluas 16.500 m2 (75 %);
- Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah objek sengketa tersebut, diperoleh PARA PENGGUGAT REKONVENSI dari Alm. Hamdie Sengkey selaku suami dan ayah Para Penggugat Rekonvensi berdasarkan hak pewarisan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Alm. Hamdie Sengkey dan Istrinya ESTEFIEN RORINGKON (PENGGUGAT VI Rekonvensi) memperoleh TANAH OBJEK SENGKETA tersebut secara adat dan kebiasaan daerah setempat adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa dari jumlah luasan tanah objek sengketa seluas : 22.000 M2 tersebut, didalamnya ada sebagian bidang tanah kurang lebih 10.000 M2 (Sepuluh ribu meter persegi) adalah hasil peralihan secara tukar menukar antara : Alm. Hamdie Sengkey dan Istrinya ESTEFIEN RORINGKON (PENGGUGAT VI Rekonvensi) dengan Alm. NOLDY PARENGKUAN dengan cara : Alm. Hamdie Sengkey dan Istrinya ESTEFIEN RORINGKON (PENGGUGAT VI Rekonvensi) MENUKARKAN 1 (satu) ekor sapi warna putih merah (batik), 1 (satu) roda gerobak bekas, ditambah uang kontan sebesar : Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), KEPADA : NOLDY PARENGKUAN dengan sebidang tanah miliknya ditempat benama : Po Ni Mota seluas kurang lebih 10.000 M2 (Sepuluh ribu meter persegi), berdasarkan Surat Penukaran Buha 11 Januari 1981 --- adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.346.000.-(Empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 185/Pdt.G/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 185/Pdt.G/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Halidja Wally |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny Tulangowbr Hakim Anggota Halima Umaternate |
Panitera | Panitera Pengganti Husen Daeng Ngemba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI; DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA Utara : Risal Abas (dahulu Tanah Famili Bango Mapudu); Timur : Perumahan Griya Paniki Indah (dahulu Perum GPI dan Tanah Famili Mamengko/Tanah Teng); Selatan : Dahulu Seba Katang sekarang Popi Manembu; Barat : Dahulu Wellem Sengkey sekarang (alm) Hamdi Sengkey/ TERGUGAT VI s.d TERGUGAT IX; maka komposisi hak kepemilikan adalah sebagai berikut: DALAM REKONVENSI Berdasarkan Surat Keterangan Waris tertanggal Manado, 15 Juli 2011; Barat : Alm. Hamdie Sengkey/Penggugat Rekonvensi VI, VII, VIII dan IX (Para Penggugat Rekonvensi) dengan komposisi hak kepemilikan adalah sebagai berikut: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pdt.G/2020/PN Mnd
Statistik4616