- Menyatakan terdakwa JINO YOHANES SAMPOUW Alias JINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, Dengan Korban Luka Ringan, dan Luka Berat serta Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabilah denda tidak dibayarkan di ganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Daihatsu Ayla DB 1863 FC Nomor Rangka : MHKS4DA3JFJ041060, Nomor Mesin : 1KRA238401.
- 1 (satu) lembar STNK DB 1863 FC.
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama JINO Y. SAMPOUW.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario (kondisi rusak terbakar), Nomor Rangka : rusak kondisi sudah terbakar, Nomor Mesin : rusak kondisi sudah terbakar.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat (kondisi rusak terbakar), Nomor Rangka : rusak kondisi sudah terbakar, Nomor Mesin : rusak kondisi sudah terbakar.
- 1 (satu) lembar STNK DB 2311 MO.
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama OLIVIA VERRAWATI LUMENTA
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda CRF DB 3670 DX, Nomor Rangka : MH1KD1118KK103615, Nomor Mesin : KD11E-1102922.
- 1 (satu) lembar STNK DB 3670 DX.
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama RIVAN M. SAJOW.
Putusan PN MANADO Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Berlinda U. Mayor |
Panitera | Panitera Pengganti Nontje C. Opit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada terdakwa JINO YOHANES SAMPOUW alias JINO; Dikembalikan kepada saksi UCOK MOKOGINTA alias UCOK; Dikembalikan kepada saksi FRANS ANDREAS LUMENTA alias ANGKI; Dikembalikan kepada saksi RIVAN MARSELINO SAJOW 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2021/PN Mnd
Statistik4113