- Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu Terdakwa-1 Akhmad Baihaqi Karuniawan, Serda Tku, NRP. 124004, Terdakwa-2 Aldi Dwi Cahyo, Serda Mus, NRP. 126294, Terdakwa-3 Pino Pratama, Serda Apm, NRP. 126278, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
- Barang-barang:
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 163-K/PM.III-19/AL/VIII/2020 |
|
Nomor | 163-K/PM.III-19/AL/VIII/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Khazim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dendy Sutiyoso Ss., Br Hakim Anggota Mokhamad Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Prima Ledy Yudoyono, S.t.han. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI ?Militer yang dalam dinas dengan sengaja membantu memukul atau menumbuk seorang bawahan dan dengan cara lain menyakitinya yang mengakibatkan mati? 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa-1: Pidana Penjara : Penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-2: Pidana Penjara : Penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-3: Pidana Penjara : Penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 3 (tiga) buah Kaos Doreng milik Serda Apm Tomi Abdilah. 2) 1 (satu) buah celana panjang poral TNI AL warna biru. 3) 1 (satu) buah celana pendek warna hitam. 4) 1 (satu) buah celana dalam warna biru merk Optima. Dirampas untuk Dimusnahkan. b. Surat-surat : 1) 2 (dua) lembar Visum et Repertum Nomor SKET/2762/VII/2020/VER, tanggal 7 Juli 2020. 2) 1 (satu) lembar Administrasi penerimaan pasien RS Maleo a.n Tomi Abdilah nomor Reg : 2007071511. 3) 1 (satu) lembar rekam medis RS Maleo an. Tomi Abdilah nomor Reg : 2007071511. 4) 1 (satu) lembar berita acara kronologis kematian Serda Apm Tomi Abdilah di RS Maleo, tanggal 7 Juli 2020. 5) 1 (satu) foto hasil EKG Serda Apm Tomi Abdilah. 6) 1 (satu) lembar surat keterangan kematian tanggal 7 Juli 2020. 7) 1 (satu) lembar foto foto scrensood CCTV RS Maleo tanggal 7 Juli 2020 8) 1 (satu) lembar surat penolakan Otopsi dari keluarga Serda Tomi Abdilah tanggal 8 Juli 2020. 9) 1 (satu) lembar foto foto korba Serda Apm Tomi Abdilah. 10) 2 (dua) lembar foto foto pakian dan celana korban Serda Apm Tomi Abdilah. 11) 24 (dua puluh empat) lembar foto foto Rekonstruksi kejadian perkara. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Menetapkan agar para Terdakwa dibebaskan dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 163-K/PM.III-19/AL/VIII/2020.zip
- Download PDF
- 163-K/PM.III-19/AL/VIII/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 163-K/PM.III-19/AL/VIII/2020
Statistik6333