Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 20-K/PM.III-19/AD/I/2021 |
|
Nomor | 20-K/PM.III-19/AD/I/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rhubi Iswandi Trinaron, Br Hakim Anggota Mokhamad Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Prima Ledy Yudoyono, S.t.han. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Hijrah Saputra, Serka NRP 21070578340884 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat : 1 (satu) buah foto tampak depan rumah Saksi-2. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang : 1 (satu) buah baju tidur warna biru muda milik Saksi-2. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20-K/PM.III-19/AD/I/2021.zip
- Download PDF
- 20-K/PM.III-19/AD/I/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20-K/PM.III-19/AD/I/2021
Statistik170119