- 1 (satu) lembar tandatangan asli Komandan Lantamal XIV an. Brigjen TNI Mar Markos, S.E dan logo stempel asli Komandan Lantamal XIV.
- 6 (enam) lembar laporan keuangan Yanmasum Rumkital dr. R. Oetojo Lantamal XIV ke KPKN bulan Oktober 2020 ke KPKN.
- 4 (empat) lembar laporan keuangan Yanmasum Rumkital dr. R. Oetojo Lantamal XIV ke KPKN bulan November 2020 ke KPKN.
- 8 (delapan) lembar laporan keuangan Yanmasum Rumkital dr. R. Oetojo Lantamal XIV ke KPKN periode bulan Desember 2020.
- 1 (satu) lembar foto duplikat stempel Komandan Lantamal XIV .
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 98-K/PM.III-19/AL/V/2021 |
|
Nomor | 98-K/PM.III-19/AL/V/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Fitriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rhubi Iswandi Trinaron, Br Hakim Anggota Dandi Andreas Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti Budi Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa I : Sutrisno, Letda Laut (S) NRP 23451/P Terdakwa II : Akhmad Zusa, Kls Ang NRP 120660 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pemalsuan surat secara bersama-sama ?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan: Terdakwa I : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melanggar Pasal 8 UU RI No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan yang ditentukan tersebut di atas habis Terdakwa II : Pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melanggar Pasal 8 UU RI No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan yang ditentukan tersebut di atas habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1 (satu) buah duplikat stempel Komandan Lantamal XIV. 1 (satu) buah pulpen merek snowman warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. b Surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah : Terdakwa I : Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa II : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 98-K/PM.III-19/AL/V/2021.zip
- Download PDF
- 98-K/PM.III-19/AL/V/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 98-K/PM.III-19/AL/V/2021
Statistik5531