- Menyatakan terdakwa Risdiyanto Alias Riris Bin Sarjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan dan memakai surat yang dipalsukan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ID Card keanggotaan KPK yang berwarna hitam dan terdapat pin kuning emas yang bertuliskan KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK REPUBLIK INDONESIA) serta gambar burung Garuda dengan dasar warna merah putih yang didalamnya terdapat kartu identitas bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan foto serta nama RISDIYANTO dengan NPP 004233;
- 1 (satu) lembar SURAT TUGAS dari Dewan Pimpinan Pusat KOMISI PENGAWAS KORUPSI Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) kepada RISDIYANTO dengan Nomor :099/ST/DPP/KPK-TIPIKOR/I/2017 tanggal 6 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri atas pengangkatan RISDIYANTO dengan NPP : 114233 dan Pendidikan terakhir S1 untuk menjadi Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Unit Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi Korwil DIY dengan Nomor 670.2/20/07-2018 tanggal 1 Juli 2018;
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna putih tahun 2016 dengan No.Pol.: AB 4479 LL , No.Sin.: JFP1E2577428,Noka : MH1JFP121GK585479 atas nama Risdiyanto alamat Dlingo Rt.022 Rw.088 , Kel.Banyuroto , Kec.Nanggulan , Kab.Kulonprogo;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 247/Pid.B/2018/PN Btl |
|
Nomor | 247/Pid.B/2018/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahya Imawati, Br Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimbang Krisdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara lain |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.B/2018/PN Btl
Statistik560