- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Ny. AGUSTINA NGOARTO (Almaruhumah) dan Tn. RECKY BADIANGSI adalah suami istri yang memiliki tiga orang anak yakni :
- SHERLY BADIANGSIE (perempuan), lahir di Morotai, tanggal 06 Januari 1982, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta No.225/BC/88, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, tertanggal 31 Desember 1988;
- SONNY BADIANGSIE (Laki-laki), lahir di Morotai, tanggal 20 Agustus 1979, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta No.224/BC/88, yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Maluku Utara, tertanggal 31 Desember 1988;
- LUIS BADIANGSIE (Laki-laki),lahir di Ternate, tanggal 17 Juni 1996, sebagaimana tertcatat dalam Kutipan Akta No. 488/CS/MU/1996, yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Maluku Utara, tertanggal 05 Agustus 1996;
- SHERLY BADIANGSIE (perempuan), lahir di Morotai, tanggal 06 Januari 1982, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta No.225/BC/88, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, tertanggal 31 Desember 1988;
- SONNY BADIANGSIE (Laki-laki), lahir di Morotai, tanggal 20 Agustus 1979, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta No.224/BC/88, yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Maluku Utara, tertanggal 31 Desember 1988;
- LUIS BADIANGSIE (Laki-laki),lahir di Ternate, tanggal 17 Juni 1996, sebagaimana tertcatat dalam Kutipan Akta No. 488/CS/MU/1996, yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Maluku Utara, tertanggal 05 Agustus 1996;
- Pada Bank BNI Kantor Cabang Manado, No Rekening 0811195408 atas nama Ibu AGUSTINA NGUARTO, juga Deposit dengan No 0431897077;
- Pada Bank Mandiri Kantor Cabang Manado, No Rekening 150-00-1533905-2 atas nama Ibu AGUSTINA NGUARTO, juga Deposit dengan No 1500204494098;
Putusan PN MANADO Nomor 233/Pdt.P/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 233/Pdt.P/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Panitera | Panitera Pengganti Muldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 3. Menyatakan benar Ny. AGUSTINA NGOARTO (Almaruhumah) meninggal dunia di Manado pada tanggal 18 Juni 2021 dan Ahli warisnya adalah : Tn. RECKY BADIANGSI bersama anak-anaknya yang bernama : adalah ahli waris dari Ny. AGUSTINA NGOARTO (Almarhumah); 4. Menyatakan harta benda bergerak dan tidak bergerak milik Ny. AGUSTINA NGOARTO (Almarhumah) diantaranya yang berupa tabungan yakni : berhak diurus diambil dan diterima untuk dimanfaatkan oleh Pemohon atau ahli waris Ny. AGUSTINA NGOARTO (Almaruhumah); 5. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pdt.P/2021/PN Mnd
Statistik2811