- Menyatakan terdakwa I BRIGITA PRISILIA TEROK dan terdakwa II JAKSON MAMOLE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara RI?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif Kesatu, kami Jaksa Penuntut Umum.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO V15 warna merah.
- 1(satu) buah Handphone merk OPPO A5 warna putih.
- 3 (Tiga) buah tiket sekaligus boarding pass pesawat lion dengan tujuan Manado-Sorong a.n. TISYA ADIRA LUMINTANG dan KIMBERLY LONTAAN serta FADILAH WATI HARUN;
- 1 (satu) unit R4 (mobil) merk Toyota Calya warna merah Nomor Polisi DB 1398 LN;
- Menetapkan agar supaya para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN MANADO Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Glenny Jacobus Lamberth De Fretes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yance Patiran, Mhbr Hakim Anggota Berlinda U. Mayor |
Panitera | Panitera Pengganti Arifin Pangau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I BRIGITA PRISILIA TEROK dan terdakwa II JAKSON MAMOLE dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. 3. Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu FERY YUSAK YULIAN PALAPA, SE. |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2021/PN Mnd
Statistik12639