- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Bunaken pada tanggal 7 Mei 2015 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 7102CPK201500876 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa anak yang bernama: JULIANDRO ELNATAN TATAUNE umur 6 Tahun berdasarkan Akta Kelahiran nomor 7171LT2015009573 tetap berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab Penggugat dan Tergugat sampai dewasa dan dapat hidup mandiri ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau Pejabat Pengadilan lainnya yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado, agar putusan perceraian ini dicatat atau didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraiannya kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 209/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Berlinda U. Mayor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yance Patiran, Mhbr Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes |
Panitera | Panitera Pengganti Olvi Jeane Sasuwuk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik255