- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna, tanggal 29 Juli 2019, dengan Nomor Registrasi 06600802002092557 ;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum atas objek pembiayaan dalam Perjanjian yaitu :
- Jumlah Unit : 1
- Merk/type/model : DAIHATSU/LUXIO/1.5 X MT MC E4
- Tahun : 2019
- Kondisi : Baru
- Warna : Silver
- No. Rangka : MHKW3CA3JKK023220
- No. Mesin : 3SZDGU4470
- No. Polisi : DB 1262 LW
- Atas nama : SUMATRI SUTAN
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum atas kewajiban hutang Tergugat Rekonvensi pada Penggugat Rekonvensi sebesar yaitu :
- Nilai Objek Pembiayaan : Rp. 227.400.000.-
- Nilai uang muka : Rp. 58.200.000-
- Biaya administrasi (survey, notaris) : Rp. 1.650.000.-
- Biaya provisi : Rp. 0
- Biaya asuransi kendaraan : Rp. 10.378.536.-
- Biaya asuransi lain : Rp. 3.553.100.-
- Suku bunga *) : 6.53% falt atau 12.11% effective
- Denda & Biaya Adm Keterlambatan : 0,5% dan Rp. 20.000.-
- Hutang pokok : Rp. 183.131.636.-
- Bunga : Rp. 23.988.364.-
- Jumlah hutang keseluruhan : Rp. 207.120.000.-
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum jangka waktu (tenor) dan pengembalian kewajiban hutang Tergugat Rekonvensi yaitu :
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tidak membayar hutangnya pada Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan Wanprestasi ;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum jumlah hutang Tergugat Rekonvensi pada Penggugat Rekonvensi sebesar yaitu :
- Hutang Pokok : Rp. 151.960.000.-
- Pembayaran Restrukturisasi : Rp. 1.000.000.-
- Hutang Denda : Terhitung dari jatuh tempo hutang
- Administrasi : Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)
- Rp. 151.960.000.- + Rp. 44.260.500.- + Rp. 100.000 ? Rp. 1.000.000.- =Rp. 195.320.500.- Terbilang (seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah). Dan dari total hutang tersebut, akan bertambah denda keterlambatan 0.5 % per hari dari angsuran terhitung;
- Memerintahkan pada Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutangnya pada Penggugat sebesar total jumlah Rp. 195.320.500.- (seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) ;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk segera menyerahkan Objek Pembiayaan pada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik yaitu :
- Jumlah Unit : 1
- Merk/type/model : DAIHATSU/LUXIO/1.5 X MT MC E4
- Tahun : 2019
- Kondisi : Baru
- Warna : Silver
- No. Rangka : MHKW3CA3JKK023220
- No. Mesin : 3SZDGU4470
- No. Polisi : DB 1262 LW
- Atas nama : SUMATRI SUTAN
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,00( Lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 541/Pdt.G/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 541/Pdt.G/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syors Mambrasar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Relly Dominggus Behukubr Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti Arlen Elia Prasetio Montolalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI: DALAM PROVISI: - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi DALAM POKOK PERKARA Informasi Pembiayaan Rincian Fasilitas Pembiayaan Jangka waktu (tenor) : 24 bulan Dibayar pada tanggal : per tanggal 6 setiap bulannya Mulai bulan/tahun : 29 ? 8 ? 2019 s/d 6- 9 - 2021 Besarnya tiap angsuran : Rp. 8.630.000.- Angsuran terakhir : Rp. 30.140.000.- Rincian hutang sejak tanggal 6 Juni 2020, sampai saat ini tanggal 27 Januari 2021 sebesar Rp. 44.260.500.- (empat puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ratus rupiah) dan akan bertambah 0,5 % setiap hari tunggakan. Total Jumlah hutang : DALAM KONVENSI / REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 541/Pdt.G/2020/PN Mnd
Statistik8015