- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Pengggat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat masing-masing sebagai berikut :
- Penggugat I (Jetty Roeroe) : Rp. 58.257.821,- (Lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah)
- Penggugat II (Lidya Riannita Turangan) : Rp. 58.257.821,- (Lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah)
- Penggugat III (Gerda Kalesaran) : Rp. 54.373.966,- (Lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah)
- Penggugat V (Maikel Oktavian Tico Tumbol) : Rp. 58.257.821,- (Lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah)
- Penggugat IV (Mieke Henny Wowor) : Rp. 58.257.821,- (Lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Upah Proses Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat masing-masing sebagai berikut :
- Penggugat I (Jetty Roeroe) :
- Penggugat II (Lidya Riannita Turangan) :
- Penggugat III ( Gerda Kalesaran) :
- Penggugat V (Maikel Oktavian Tico Tumbol) :
- Penggugat IV (Mieke Henny Wowor) :
Putusan PN MANADO Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja MassalKabul SebagianKasasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Open Sianturi, Br Hakim Anggota Sujarwadi |
Panitera | Panitera Pengganti Yanna Imanely R. Tumurang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Upah Proses 6 X Rp. 3.377.265 = Rp.20.263.590,- (Dua puluh juta dua ratus enam puluh tiga lima ratus sembilan puluh rupiah) Upah Proses 6 X Rp. 3.377.265 = Rp.20.263.590,- (Dua puluh juta dua ratus enam puluh tiga lima ratus sembilan puluh rupiah) Upah Proses 6 X Rp. 3.377.265 = Rp.20.263.590,- (Dua puluh juta dua ratus enam puluh tiga lima ratus sembilan puluh rupiah) Upah Proses 6 X Rp. 3.377.265 = Rp.20.263.590,- (Dua puluh juta dua ratus enam puluh tiga lima ratus sembilan puluh rupiah) Upah Proses 6 X Rp. 3.377.265 = Rp.20.263.590,- (Dua puluh juta dua ratus enam puluh tiga lima ratus sembilan puluh rupiah) 5. Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang diperhitungkan sebesar Rp.480.000,- (Empat ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mnd
Statistik425111