- Menyatakan Terdakwa I BRAYEN TUELAH alias BIBIR dan Terdakwa II CLARA YEVHI MENDUR alias YEVI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BRAYEN TUELAH alias BIBIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Terdakwa II CLARA YEVHI MENDUR alias YEVI di jatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing -masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis butiran kristal bening shabu berat bersih + 0,26 gram, disisihkan +0,07 gram untuk uji Laboratorium di BPOM Manado dan sisa + 0,19 gram untuk bukti dalam persidangan ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah Handphone merek Realme tipe 51 warna hijau + Simcard;
- Membebankan Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MANADO Nomor 437/Pid.Sus/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 437/Pid.Sus/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Halidja Wallybr Hakim Anggota Djulita T. Massora |
Panitera | Panitera Pengganti Yanna Imanely R. Tumurang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara dan akan Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MATTHEW G.F.F PALILINGAN alias KOPAY; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 437/Pid.Sus/2020/PN Mnd
Statistik356