- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 26 Maret 2016 dan dicatat oleh Pegawai pencatatan Sipil Kota Manado sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7171-CPK-2016-00756, tertanggal 12 November 2020, Putus karena Perceraian;
- Menetapkan bahwa anak yang lahir dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu: GODBLESS PAUL RHIGUEL IBRAHIM yang lahir di Manado pada tanggal 22 Juli 2016 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7171-LU-2016-004499, tetap dalam asuhan Penggugat sampai dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) helai Salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado untuk menerbitkan Akta Perceraian di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat tersebut untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan Perkawinan untuk didaftarkan dalam Register yang disediakan untuk itu dan kepada Kantor Dinas Kependudukan tersebut mencatat perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat pada buku Register yang diperuntukan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 220/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 220/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Halidja Wallybr Hakim Anggota Halima Umaternate |
Panitera | Panitera Pengganti Ir. Endro Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik178