- Menyatakan Terdakwa NOVALICH IVANKA TIMBULENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak Mengedarkan Sediaan Farmasi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan Denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 410 (empat ratus sepuluh) Tablet Dugaan obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Troy;
- 1 (satu) Buah Handphone Android merek Samsung A20S warna hijau;
- 140 (seratus empat puluh) Tablet Dugaan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl warna kuning, kemudian dilakukan penyisihan sebanyak 5 (lima) tablet dilakukan pengujian di laboratorium dan sisanya sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) tablet dugaan obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning adalah barang bukti yang akan dihadirkan di persidangan;
- 1 (satu) buah Pembungkus Rokok merek Gudang Garam Surya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (Tiga ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syors Mambrasar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Relly Dominggus Behukubr Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti Fonneke E. J. Tamara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Mnd
Statistik277