- Menyatakan terdakwa I Adi Candra als Candra Bin Alm. Lamuddin, terdakwa II Lisni Surianda als Nanda Bin Darlis, terdakwa III Mahendri Putra als Endit Bin Rasmadi, terdakwa IV Hendri Donal als Kombet Bin Zul Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Adi Candra als Candra Bin Alm. Lamuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan, terdakwa II Lisni Surianda als Nanda Bin Darlis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, terdakwa III Mahendri Putra als Endit Bin Rasmadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, terdakwa IV Hendri Donal als Kombet Bin Zul Akbar pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) potong pembungkus kulit kabel merk SUPREME 1992 jenis tembaga 400 pair dengan panjang masing ? masing 5 (lima) meter.
- 4 (empat) buah Cangkul.
- 3 (tiga) buah Sekop.
- 1 (satu) buah Tembilang.
- 1 (satu) buah Kapak.
- 2 (dua) buah Palu.
- 1 (satu) buah Pahat.
- 4 (empat) buah Parang.
- 2 (dua) buah Pisau.
- 2 (dua) buah Pengait dari Besi.
- 1 (satu) buah Gunting Seng.
- 1 (satu) Gulung Tali Plastik Warna Merah.
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk VIVO Y93 warna casing ungu
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Warna Orange Silver BM 2261 QC.
- 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor I-05368061 atas nama pemilik ADE CANDRA.
- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara, masing masing sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 519/Pid.B/2021/PN Pbr |
||
Nomor | 519/Pid.B/2021/PN Pbr | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
|
Kata Kunci | Pencurian | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. | |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tommy Manik, Hakim Anggota Dedi Kuswara | |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Trisna Novriyani | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dirampas untuk Negara |
|
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 519/Pid.B/2021/PN Pbr
Statistik346