- Menyatakan Terdakwa Enji Ega Saputra Pane als Enji bin Adi Indrayanto Pane (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket plastik bening yang didalamnya berisikan shabu dengan berat bersih 5.34 gram.
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah plastik warna silver.
- 1 (satu) buah kotak kertas warna biru.
- 1 (satu) buah dompet bulat besi.
- 2 (dua) unittimbangan digital.
- Ratusan plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) buah sendok shabu.
- 1 (satu) buah koper hijau bis kuning.
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan shabu.
- 2 (dua) buah alat hisap/bong.
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru.
- Uang penjualan shabu sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 691/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 691/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommy Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Andi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam BM 5426 ZW. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 691/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik264