- Menyatakan Terdakwa Zulkifli alias Zul bin Bahtiar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak mempunyai persediaan padanya sesuatu senjata api dan amunisi sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Subsidair Kesatu Primair dan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh Cina warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.056,99 gram, berat pembungkusnya 56.66 gram dan berat bersihnya 1.000,33 gram
- 1 (satu) bungkus kemasan The Cina warna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.032,20 gram, berat pembungkusnya 36.46 gram dan berat bersihnya 995, 74 gram.
- 1 (satu) bungkus kemasan The china warna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 297, 08 gram, berat pembungkusnya 35,07 gram dan berat bersihnya 261, 81 gram.
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 699, 27 gram, berat pembungkusnya 16, 85 gram dan berat bersihnya 682, 42 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.34 gram, berat pembungkusnya 1.67 gram dan berat bersihnya 2.67 gram.
- 3 (tiga) bungkus plastik pecahan tablet warna hijau diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 43,66 gram, berat pembungkusnya 2, 14 gram dan berat bersihnya 41, 52 gram.
- 1 (satu) buah kotak kardus minuman pocari sweat.
- 1 (satu) lembar aluminium foil.
- 2 (dua) buah kotak rokok sempurna.
- 1 (satu) buah sendok plastik warna pink.
- 1 (satu) buah sendok pipet.
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merk Smith & Wesson.
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan model revolver.
- 4 (empat) butir amunisi kaliber 45.
- 9 (sembilan) butir amunisi kaliber 9.
- 3 (tiga) butir amunisi caliber 8,9.
- 1 (satu) buah sarung senjata.
- 1 (satu) bilah pisau bentuk pistol.
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.
- 1 (satu) buah mangkok plastik warna ungu.
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru tua.
- 1 (satu) buah kotak besi.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru.
- 1 (satu) unit handphone samsung lipat warna putih.
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat.
- Plastik plastik klip bening pembungkus.
- Uang tunai sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 378/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 378/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfadly, Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Saidul Amni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 378/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik315