- Menyatakan terdakwa 1 TOWNSVILLE BOLUNG dan terdakwa 2 RINA LOMBONAUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 TOWNSVILLE BOLUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa 1 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 RINA LOMBONAUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dengan ketentuan Pidana tersebut tidak perlu di jalankan kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu Percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang pecahan Rp.50.000,00 sebanyak 57 (lima puluh tujuh) lembar sejumlah Rp. 2.850.000;
- Uang pecahan Rp.10.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar sejumlah Rp. 40.000,-
- Uang pecahan Rp.5.000,- sebanyak 12 (dua belas) lembar sejumlah Rp. 60.000,-
- Uang pecahan Rp.2.000,- sebanyak 15 (lima belas) lembar sejumlah Rp. 30.000,-
- Uang pecahan Rp.1.000,- sebanyak 10 (sepuluh) lembar sejumlah Rp. 10.000,-
- 1 (satu) buah HP merk Iphone 6 plus warna rose gold.
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung M20 warna hitam.
- 1 (satu) buah ATM warna gold.
Putusan PN MANADO Nomor 76/Pid.B/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 76/Pid.B/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Berlinda U. Mayor |
Panitera | Panitera Pengganti Nontje C. Opit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2021/PN Mnd
Statistik453