- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti surat yang Penggugat ajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum Tergugat meminjam uang tiga tahap kepada Penggugat yaitu tahap pertama pada awal Januari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dan tahap ke dua pada awal Maret 2019 sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan tahap ke tiga pada awal Mei 2019 sebesar Rp. 200.000,000,- ( dua ratus juta rupiah );
- Menyatakan sah menurut hukum Tergugat memberikan 3 ( tiga ) Cek / Bliyet Giro sebagai jaminan atas pinjaman Tergugat kepada Penggugat yaitu:
- Cek / Bliyet Giro No. BB 429429 Panin Bank Dotulong Lasut ( 019-0402) tertanggal 29 April 2019 atas nama Pemegang Cek / Bliyet Giro tersebut Turut Tergugat senilai Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah );
- Cek / Bliyet Giro No. BB 429430 Panin Bank Dotulong Lasut (919-0402) tertanggal 3 Mei 2019 atas nama pemegang Cek / Bliyet Giro tersebut Turut Tergugat senilai Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah );
- Cek / Bliyet Giro Nomor BB 429431 Panin bank Dotulong Lasut ( 019-0402) tertanggal 15 Mei 2019 atas nama pemegang Cek / bliyet Giro tersebut Turut Tergugat senilai Rp . 200,000,000,- ( dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan perbuatan Tergugat dengan sengaja memanfaatkan keadaan degan cara mengulur-ulur waktu / menunda-nunda pembayaran hutang pokok sehingga 3 (tiga) Cek/Bliyet Giro yang menjadi jaminan hutang dan 4 (empat) Cek kontan sebagai pembayaran bunga hingga lewat waktu dan dana tidak ada di bank tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dengan sengaja tidak membayar/ mengembalikan uang pinjaman Pokok sebesar Rp. 900.000.000,- ( sembilan ratus juta rupiah) kepada Penggugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian, perbuatan Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman Pokok ( kerugian Materil ) sebesar Rp. 900.000.000.,- (sembilan Ratus Juta rupiah) kepada Penggugat dengan segera dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar bunga kepada Penggugat sebesar 2 % dari Pinjaman pokok sebesar Rp. 900.000.000,- ( sembilan ratus juta rupiah) selama 17 bulan terhitung dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 sebesar Rp 306..000.000,- ( tiga ratus enan juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.926.000.-(Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MANADO Nomor 272/Pdt.G/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 272/Pdt.G/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Halidja Wallybr Hakim Anggota Halima Umaternate |
Panitera | Panitera Pengganti Fonneke E. J. Tamara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pdt.G/2020/PN Mnd
Statistik10612