- Menyatakan Terdakwa SRI MEYRANI MURIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima 1(satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk NISSAN type NISSA MARCH 1.2 4x2 Mt warna putih Nomor Polisi DB 4343 AT dari perempuan PATRI NOLLA KANTOHE kepada perempuan IREN LONTOH yang ditandatangani di Manado tanggal 19 Juli 2017, tetap terlampir dalam berkas perkara;1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda, warna abu-abu, No Pol DB 5678 MF, No Rangka MH1JFC111CK016240, No Mesin JFC1E1015727, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario Warna Ungu No. Pol 5678 MF, No Rangka MH1JFC111CK016240, No Mesin JFC1E1015727 , 1 (satu) Buah Kunci sepeda motor Honda Vario warna ungu No.Pol. DB 568 MF No. Rangk. MH1JFC111CK016240 No Mesin JFC1E1015727, 1 (satu) Lembar Nota Pembelian Handphone EKA CELL, 1 (satu) Lembar kwitansi Pembelian Laptop Acer Aspire Warna Hitam, 1 (satu) Lembar Surat Keterangan dari PT. BFI FINANCE INDONESIA, 2 (dua) Lembar Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) Legalisir Sepeda Motor Honda Vario No.Pol DB 2042 BK No. Rangka MH1JFF112EK386200, No Mesin. JFF1E1380317.
Putusan PN MANADO Nomor 101/Pid.B/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 101/Pid.B/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Halidja Wallybr Hakim Anggota Djulita T. Massora |
Panitera | Panitera Pengganti Ir. Endro Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban MERCY SEAN MOTTOH. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00. (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2021/PN Mnd
Statistik4610