- Menyatakan terdakwa TERDAKWAMUH DARWIS alias DARWIStelah terbukti sacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dengan pemberatan ;
- Menjatuhkan pidana terhadapoleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkanterdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN MANADO Nomor 55/Pid.B/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 55/Pid.B/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syors Mambrasar, Mhbr Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti Idrus Pawewang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 2 (dua) lembar SK Jabatan MUH DARWIS di PT Buana Fianance. Bukti transfer reg Bank BCA No reg. 035-3122221 milik PT Buana Fianance Ke reg 797- 0245531 Milik MUH DARWIS. Bukti permohonan pengajuan biaya penarikan 5 (lima) unit kendaran yang diajukan oleh MUH Darwis di PT Buana Finance daftar 5 unit yang diajukan : 1 unit Toyata all New avanza G 1.3 MT no. Rangka MHKM 1BA3JDJOO5288 No. Mesin MA 76613, Tahun 2013 nomor Polisi D.1307 AAK. 1 unit daihatsu Terios tx 1,5 M/T No. Rangka MHKG2CJ2JAK035401 No Mesin DBU6150,tahun 2010 nomor Polisi L 1447 TX. 1 Unit Toyota Agya E M/T No rangka MKHA4DA2JGJOO6279 N0 mesin 1KRA299627, tahun 2016 nomor Polisi AD 8511 FR. 1 Unit suzuki Ertiga GX Elegant M/T No rangka MHYKZE81SEJ208137 No mesin K14BT1095925, tahun 2014 Nomor polisi M 786 HB. 1 Unit Daihatsu Terios TS 1,5 M/T MC MHKG2CJ1JCK020041 NO Mesin DDH0034 tahun 2012 Nomor Polisi KT 1539 KL. Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2021/PN Mnd
Statistik6410