Putusan PN MANADO Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 4/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja SepihakKasasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarinah M. Bakari, Br Hakim Anggota Wendy A. Budiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Ketut Susan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D L I DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang di buat Penggugat dan Tergugat batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai ketentuan Pasal 59 (ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak Penggugat sebagian berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, sesuai Pasal 151 ayat 1, Pasal 156 ayat 1, 2 UUK No. 13 Tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut : a. Uang Pesangon 8 bulan upah x Rp. 4.178.000,- = Rp. 33.424.000,- b.Uang Penghargaan Masa Kerja 3 bulan x Rp. 4.178.000,- = Rp. 12.534.000,- Total = Rp. 45.958.000,- c.Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 45.958.000,- = Rp. 6.893.700,- Total Keseluruhan = Rp. 52.851.700,- ( Lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses sebagian sesuai Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU-IX/2011 dengan rincian sebagai berikut : Upah Proses 4 bulan X Rp. 4.178.000,- = Rp. 16.712.000,- (Enam belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.600.000.- yang dibebankan kepada negara;. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mnd
Statistik19853