- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan di Kabupaten Minahasa pada tanggal 25 Februari 2015, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7102-KW-04032015-0015, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa. Drs. Riviva W. Maringka,M.Si, putus karena perceraian;
- Menetapkan anak bernama : BEVERLY MEGHAN WAWORUNDENG, berada dalam tanggung jawab Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) helai Salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai di kirimkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado dan dikirimkan pula 1(satu) helai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat tersebut untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan Perkawinan untuk didaftarkan dalam Register yang disediakan untuk itu dan kepada Kantor Dinas Kependudukan tersebut mencatat perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat pada buku Register yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Halidja Wallybr Hakim Anggota Djulita T. Massora |
Panitera | Panitera Pengganti Yanna Imanely R. Tumurang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik234