- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL- BELI, tertanggal 26 Juli 2018 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum objek tanah seluas kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu meter persegi) adalah bagian dari luas tanah yang termuat dalam SURAT KETERANGAN UKUR No. 364-SKU/8/V-2013, SURAT KETERANGAN TIDAK DALAM SENGKETA Nomor : 350/ SKTDS/8/V-2013 tertanggal 04 Mei 2013 dikeluarkan AGUS F. WANGANIA selaku Hukum Tua Desa Sawangan, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan : Jacob Hahamu (Abie Wiwoho Hantoro - Tanah Yayasan);
- Sebelah Timur dengan : Frangky Rawis/Mustafa Thalib;
- Sebelah Selatan dengan : Ring Road I ;
- Sebelah Barat dengan : Departemen Kehakiman/ Yamin Ismayanto/ Yoseph Sikueng/ Gaghansa
- Menyatakan menurut hukum bukti surat yang diberi tanda P.1, P.2, P.3, P.4, P.5, P.6 dan P.7 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bukti yang diberi tanda P.8, P.9, P.10, P.11, P.12, P.13 dan P.14 (bukti tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan) adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bukti yang diberi tanda P.15 (GAMBAR SITUASI TANAH, Atas Nama KARTINI GAGHANSA, tertanggal 1 September 2020) dan bukti yang diberi tanda P.16 (SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH, Nomor : 028-010/ K. 05.4/ Kel-
- Menyatakan menurut hukum bukti yang diberi tanda P.17 (Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tertanggal 26 Juli 2018) adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bukti yang diberi tanda P.18, P.19, P.20, P.21, P.22, P.23 dan P.24 (tanda terima uang panjar penjualan tanah)
- sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat berkewajiban untuk mengurus/menyelesaikan AKTA JUAL- BELI melalui PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) di Kota Manado;
- Menyatakan menurut hukum PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) di Kota Manado dapat menerbitkan AKTA JUAL- BELI atas nama KARTINI GAGHANSA (Tergugat) selaku PENJUAL dan WILLIAM HAMLI (Penggugat) selaku PEMBELI;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat berkewajiban mendaftarkan bidang tanah objek jual-beli seluas kurang lebih 7.859 (Tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan meter persegi) melalui Badan Pertanahan Nasiaonal (BPN) Kota Manado untuk menerbitkan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) atas nama Tergugat untuk selanjutnya dialihkan menjadi atas nama Penggugat, namun apabila Tergugat lalai dan/atau terlambat memenuhi kewajiban mendaftarkan bidang tanah objek jual beli kurang lebih 7.859 (Tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan meter persegi) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado untuk menerbitkan Sertifikat (Tanda bukti Hak) atas nama Penggugat, Pengggugat secara langsung dapat juga mendaftarkan bidang tanah ojek jual beli seluas kurang lebih 7.859 (Tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan meter persegi) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado untuk menerbitkan Sertifikat (Tanda bukti Hak) atas nama Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum Badan Pertanahan Nasional Kota Manado dapat memproses untuk menerbitkan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) atas tanah objek jual-beli sebagaimana diuraikan dalam GAMBAR SITUASI TANAH, Atas Nama KARTINI GAGHANSA, tertanggal 1 September 2020 dan SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH, Nomor : 028-010/ K. 05.4/ Kel- Malendeng/ I/ IX/ 2020, tertanggal 1 September 2020, dan untuk itu memberi izin kepada Kantor Pertanahan Kota Manado untuk menerbitkan sertifikat (Tanda Bukti Hak) atas bidang tanah seluas kurang lebih 7.859 (Tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan meter persegi) atas nama Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum setelah Tergugat menyelesaikan balik nama objek tanah kurang lebih 7.859 yang dijual-belikan antara Tergugat dan Penggugat, Penggugat berkewajiban melunasi sisa pembayaran/pelunasan harga tanah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat setelah Sertifikat (Tanda Bukti Hak) diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, maka Sertifikat (Tanda Bukti Hak) diwajibkan kepada Tergugat untuk menyerahkannya kepada Penggugat untuk selanjutnya Tergugat berikut siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat untuk keluar/mengosongkan barang-barang dari atas bidang tanah sebagaimana tersebut, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan untuk menyerahkannya kepada Penggugat untuk dapat dipergunakan dengan bebas oleh Penggugat sebagai Pemilik/yang berhak atas bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam GAMBAR SITUASI TANAH, Atas Nama KARTINI GAGHANSA, tertanggal 1 September 2020 dan SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH, Nomor : 028-010/K.05.4/Kel-Malendeng/I/IX/ 2020, tertanggal 1 September 2020;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.631.000,- (empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN MANADO Nomor 495/Pdt.G/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 495/Pdt.G/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djamaludin Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halima Umaternatebr Hakim Anggota Djulita T. Massora |
Panitera | Panitera Pengganti Olvi Jeane Sasuwuk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI; Selatan dengan: Tanah Pasini Barat dengan: Tanah Pasini Namun karena objek tanah tersebut bermasaalah, maka atas kemauan Tergugat dengan persetujuan saudara-saudaranya mengalihkan tanah objek jual-beli ke bidang tanah sebagaimana termuat dalamGAMBAR SITUASI TANAH, Atas Nama KARTINI GAGHANSA, tertanggal 1 September2020, dan SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH, Nomor : 028-010/ K. 05.4/ Kel- Malendeng/ I/ IX/ 2020, tertanggal1 September2020yangditerbitkan oleh LurahMalendeng, Kecamatan PaalDua, Kota Manado, dengan luas tanah kurang lebih 7.859 (Tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas : ke Penggugat adalah sah dan mengikat; Malendeng/ I/ IX/ 2020, tertanggal 1 September 2020) yang diterbitkan oleh Lurah Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, dengan luas tanah kurang lebih 7.859 (Tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas : - Sebelah Utaradengan:Jacob Hahamu (Abie Wiwoho Hantoro Tanah Yayasan); - Sebelah Timur dengan:Frangky Rawis/Mustafa Thalib; - Sebelah Selatan dengan:Ring Road I ; - Sebelah Barat dengan:Departemen Kehakiman/ Yamin Ismayanto/ Yoseph Sikueng/ Gaghansa |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pdt.G/2020/PN Mnd
Statistik1165