Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 |
|
Nomor | 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk I Gede Made Suryawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Dedy Darmawan, M.hbr Hakim Anggota Letkol Chk Ahmad Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Dhiko Aris Setiawan, S.S.T., Spd, Letda Laut (KH) / 22776/P, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif kedua : ?Ketidaktaatan yang disengaja?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat: a. 1 (satu) lembar fotocopy buku tamu Hotel Andita Syariah Jl. Cokroaminoto No.02 Surabaya pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2018. b. 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Dhiko Aris Setiawan dengan NIK 6303051907900002. c. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Tamu Hotel Kemajuan Jl. K.H.Mansyur No. 96 Surabaya dengan Nomor 033893. d. 2 (dua) lembar foto Hotel Kemajuan Jl. K.H. Mansyur No.96 Surabaya. e. 2 (dua) lembar foto kos-kosan Kopda Pom Bachrul Jailani Jl. Bungurasih Timur Rt.12 Rw.01 Sidoarjo Jatim. f. 1 (satu) lembar foto Terdakwa yang diperoleh dari Handphone (HP) Serda Lucky Febriyadi Nugroho (Saksi-2). g. 1 (satu) lembar foto Whatsapp Terdakwa yang diperoleh dari Handphone (HP) Serda Lucky Febriyadi Nugroho (Saksi-2). h. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 04 September 2019. i. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Prajurit (KTP) atas nama Serda Lucky Febriyadi N NRP 544292 Nomor POM- PAM/61/M/111/2016 tanggal 2 Maret 2016. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021
Statistik21730