- Menyatakan rumah dan tanah sengketa adalah milik sepenuhnya dari Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera mengosongkan rumah / tanah perkara dari barang ? barangnya dengan siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat apabila diperlukan dengan cara paksa;
Putusan PN MANADO Nomor 429/Pdt.G/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 429/Pdt.G/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Glenny Jacobus Lamberth De Fretes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny Tulangowbr Hakim Anggota Yance Patiran |
Panitera | Panitera Pengganti Muldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengembalikan Sertifikat Rumah / Tanah Penggugat dengan No. Sertifikat HGB No. 213 Kelurahan Singkil Kecamatan Molas Kota Manado dengan Surat Ukur Nomor : 24/Singkil/1998 tanggal 18 September 1998 atas nama Penggugat untuk dikembalikan kepada Penggugat yang berhak dalam waktu paling lambat 7 hari setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.346.000,- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 429/Pdt.G/2020/PN Mnd
Kasasi : 4822 K/PDT/2022
Banding : 59/PDT/2021/PT MND
Statistik6520