- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang menikah di Minahasa pada tanggal 14 Juni 2001, sesuai dengan Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 99/37/2002, tanggal 18 Oktober 2002, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan dua orang anak Penggugat dan Tergugat bernama : 1. Ignatio S. Margadinata, lahir di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2001, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 234/Khs/2008 tanggal 25 Mei 2008. 2. Maria D. Margadinata, lahir di Tomohon pada tanggal 8 Oktober 2004, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 87/Khs/2007 tanggal 2 Juli 2007, tetap berada dalam pengasuhan dan pengawasan dari Penggugat dan Tergugat sampai kedua anak tersebut menjadi dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Manado atau pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa sebagai tempat perkawinan dilangsungkan dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado sebagai tempat perceraian dilangsungkan agar supaya dapat mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat pada buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Menghukum Tegugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp810.000,00 (Delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 128/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syors Mambrasar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Relly Dominggus Behukubr Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti Arlen Elia Prasetio Montolalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik303