- Menyatakan Terdakwa DIAN WAHYUDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?PENIPUAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP Samsung S8 warna hitam nomor imei 1 : 357823080414703101, nomor imei II : 357824080414701101, nomor Simcard I : 08176788818, nomor Simcard II : 082122440244;
- 1 (satu) unit HP iPhone 11 Pro warna abu-abu, nomor Imei I : 353886100383624, nomor Imei II : 353886100306294, Nomor Simcard I : 087770307854, nomor Simcard II : 082213134141;
- 1 (satu) unit Laptop Notebook Asus warna abu-abu model UX360U;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank CIMB Niaga nomor 5576920043769779;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank CIMB Niaga nomor 5899290009749664;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA nomor 6019003004831160;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA nomor 6019003009537879;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA nomor 6019008500934541;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA nomor 5307952003715084;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA nomor 6019005009560587;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BTPN nomor 4661601014122284; dan
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BTN nomor 4215708115547680,
- Uang sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah),
- 1 (satu) akun email dengan alamat email suryadokumen.com@gmail.com serta password yang telah diubah menjadi ************; dan
- 1 (satu) unit akun domain dan hosting dengan alamat www.suryadokumen.com serta password yang telah diubah menjadi ************,
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 282/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 282/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toto Ridarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlandi Triyogo.br Hakim Anggota Akhmad Sahyuti. |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hoesna. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 282/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik318305