- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Nur Hidayat K dan Terdakwa II. Iis Prihatin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ? sebagaimana dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan supaya Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar print out tampilan asli akun intagram Toko Pionir Jaya Eramitra Eka Pratama (Jeep) dengan link : https://instagram.com/pionirjeep?igshid=1jdq6juomjia8;
- 2 (dua) 1 (satu) lembar print out tampilan asli akun intagram Toko Pionir Jaya Eramitra Eka Pratama (Jeep) dengan link: https://instagram.com/pionrj?igshid=18vawx9u4h10y;
- 4 (empat) bendel Print out chat pelaku dengan korban Customer dan bukti transfer 1 (satu) bendel fotocopy biodata mantan karyawan atas nama MUHAMMAD NUR HIDAYAT K yang diduga sebagai pelaku.
- 1 (satu) prin out whatsapp atas nama saya;
- 1 (satu) bendel print out transfer dari cutomer yang tertipu;
- 1 (satu) bendel Screen Shot Percakapan di whats app;
- 2 (dua) lembar Bukti Transfer Bank BCA melalui Mobile Banking;
- 1 (satu) buah Handphone dengan merk VIVO warna hitam biru dengan nomer imei 868905047462131 dan nomer imei2 868905047462123;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 087818846345;
- Akun Facebook Pionir jeep;
- 1 (satu) buah Kartu ATM bank Mandiri a.n M. NUR HIDAYAT K;
- 1 (satu) buah Kartu ATM bank BCA a.n YULLI;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 517/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 517/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nazar Effriandi.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsoro Restu Widodo, Br Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedi Poerwanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 517/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 517/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 517/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik287324