- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilaksanakan di Gereja St. Lidwina Bedog Paroki Kumetiran, Yogyakarta Sebagaimana disebut dalam Surat Perkawinan (Testimonium Matrimonii) Buku VII Nomor 2526, tertanggal 03 Juli 2016. dan telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman sebagaimana disebutkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3404-KW-20092017-0003, tertanggal 20 September 2017, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak yang dilahirkan dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu anak laki-laki bernama Dimas Banu Agus Pratama sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3404-LT-17112017-0020 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman pada tanggal 17 November 2017, berada dibawah Pengasuhan/ Asuhan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan uang nafkah bagi anaknya sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya ;
Putusan PN BANTUL Nomor 36/Pdt.G/2018/PN Btl |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2018/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Supriyono, Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Rike Simballago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bantul atau pejabat yang ditunjuk untuk itu segera setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap agar mengirimkan sehelai salinan putusan ini kepada : 1). Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, agar perceraian ini dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan ; 2). Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, agar perceraian ini dicatat dalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.892.000,00 (delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2018/PN Btl
Statistik670